Peraturan mengenai umrah perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 86. Pasal tersebut menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok, namun harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel yang …