Tentang Umrah Mandiri

Peraturan mengenai umrah perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 86. Pasal tersebut menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok, namun harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. 

Elaborasi:

  1. 1. Penyelenggaraan Melalui PPIU:UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 86 menetapkan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah, baik perorangan maupun berkelompok, harus melalui PPIU yang berizin. Ini berarti Anda tidak bisa berangkat umrah secara mandiri tanpa menggunakan jasa travel atau biro perjalanan ibadah umrah yang terdaftar. 
  2. 2. Peraturan yang Diperdebatkan:Meskipun UU mengatur penyelenggaraan umrah melalui PPIU, banyak jemaah Indonesia yang tetap memilih untuk melakukan umrah secara mandiri, yang dikenal sebagai “umrah backpacker”. Hal ini menimbulkan polemik dan perdebatan tentang regulasi umrah yang ada. 
  3. 3. Tantangan dan Solusi:Beberapa pihak mengusulkan agar pemerintah melonggarkan regulasi terkait umrah mandiri, terutama mengingat kebijakan pemerintah Arab Saudi yang sudah membolehkan umrah mandiri. Namun, pemerintah Indonesia memiliki kekhawatiran terkait keamanan dan keselamatan jemaah, serta perlindungan terhadap jemaah dari potensi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 
  4. 4. Peran PPIU:PPIU memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan ibadah umrah. Mereka bertanggung jawab atas bimbingan manasik, penyediaan akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya bagi jemaah. 
  5. 5. Revisi Regulasi:Komisi VIII DPR RI telah mengajukan usulan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, salah satunya adalah terkait umrah backpacker. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi terkait umrah perorangan masih terus menjadi sorotan dan objek perdebatan. 

Tinggalkan Balasan